Artinya, kurban untuk orang meninggal diperbolehkan, tapi hanya dalam konteks pelaksanaan wasiat, bukan semata-mata inisiatif keluarga tanpa dasar.
Hal ini sejalan dengan prinsip syariah bahwa wasiat yang sah harus dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dengan begitu, umat Islam yang ingin berkurban atas nama almarhum orang tua atau anggota keluarga harus memastikan ada dasar wasiat yang jelas.
Jika tidak, lebih baik menyalurkan sedekah atau doa sebagai bentuk penghormatan, karena pahala dari amal tersebut tetap bisa sampai kepada almarhum.
Buya Yahya menekankan pentingnya memahami hukum agama secara benar agar ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai ritual, tapi juga memiliki dasar yang kuat di hadapan Allah SWT.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kurban tahun 2026, kini banyak lembaga seperti Baznas dan Dompet Dhuafa menyediakan layanan kurban online yang praktis dan terpercaya.
Langkah ini memudahkan umat untuk menyalurkan ibadah kurban, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun dalam konteks pelaksanaan wasiat.
Yang terpenting, niat harus lurus dan pelaksanaan sesuai dengan tuntunan syariat agar ibadah kurban benar-benar bermakna.