Sebagaimana hadis yang diriwayatkan, hewan kurban kelak akan datang utuh di hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi yang berkurban.
Tapi tentu ada syaratnya, terutama untuk sapi.
Menurut BAZNAS, sapi baru sah dijadikan hewan kurban jika berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Selain itu, kondisi hewan harus sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus.
Rasulullah SAW secara tegas melarang penggunaan hewan kurban yang sakit parah atau dalam keadaan lemah.
Jadi, bagi yang berencana patungan, penting memastikan kualitas sapi tetap sesuai syariat.
Tidak hanya soal jumlah peserta, tapi juga kelayakan hewan itu sendiri.
Bagi yang masih punya utang, banyak yang bertanya apakah boleh ikut berkurban?
Secara umum, hukumnya tetap sah asalkan tidak memperparah kondisi keuangan dan utang tersebut bukan untuk kebutuhan primer.
Yang terpenting, niat ibadah harus lurus, bukan karena gengsi atau tekanan sosial.