Eventbogor.com – Pemerintah Indonesia kembali bikin gebrakan! Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah program kerja pemerintah untuk tahun 2025 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Salah satu kabar yang paling bikin heboh dan banyak dinanti adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.
Isi Perpres 79 Tahun 2025
Perpres ini memuat delapan program prioritas nasional yang dikenal dengan istilah “8 Program Hasil Terbaik Cepat”. Dari delapan program tersebut, salah satu yang paling mencuri perhatian publik adalah kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tentu saja anggota TNI dan Polri. Tujuan utama dari kebijakan ini jelas: meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga memuat rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) serta target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. Langkah-langkah ini diharapkan bisa memperkuat sistem keuangan negara sekaligus mendukung keberlanjutan program-program prioritas nasional.
Rencana Implementasi Kenaikan Gaji
Meskipun Perpres 79 Tahun 2025 sudah resmi diterbitkan, pemerintah masih belum mengumumkan detail persentase kenaikan gaji untuk tiap golongan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Biasanya, aturan teknis mengenai besaran kenaikan gaji akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri terkait. Prediksinya, kenaikan gaji ini mulai bisa dirasakan pada tahun anggaran 2025 atau awal 2026, setelah semua aturan dan anggaran resmi disahkan.
Dampak dan Reaksi Publik
Kebijakan ini mendapat respon positif dari banyak kalangan, karena menaikkan gaji ASN dan pejabat negara akan meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan anggota TNI/Polri. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik juga meningkat, lebih profesional, dan lebih responsif terhadap masyarakat.