EventBogor.com – Jakarta kembali bergelut dengan rutinitas padatnya setelah akhir pekan. Senin, 19 Januari 2026, menjadi saksi dimulainya kembali kebijakan ganjil genap (gage) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi para pengendara, memahami jadwal dan aturan ganjil genap hari ini adalah kunci untuk menghindari sanksi dan memastikan perjalanan tetap lancar.
Kebijakan ganjil genap ini, yang diberlakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, merupakan upaya berkelanjutan untuk mengendalikan volume kendaraan di jalanan ibu kota. Tujuannya jelas: mengurangi kemacetan yang kerap kali menjadi momok bagi warga Jakarta. Penerapan aturan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara.
Jadwal Ganjil Genap Hari Ini: Pagi dan Sore
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal ganjil genap yang perlu dicermati. Pembatasan kendaraan berlaku dalam dua periode waktu utama: pagi dan sore hingga malam hari. Untuk hari ini, Senin 19 Januari 2026, pengendara wajib memperhatikan waktu-waktu berikut:
- Pagi: Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas. Kendaraan berplat genap harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan ganjil genap selesai.
- Sore hingga Malam: Jadwal sore hingga malam akan diumumkan lebih lanjut. Pengendara diharapkan selalu memantau informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
Penting untuk diingat bahwa aturan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh pengendara di Jakarta.
Sanksi Bagi Pelanggar: Denda Hingga Kurungan
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap tidak dianggap enteng. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, petugas di lapangan akan melakukan penilangan langsung. Kedua, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta akan merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kontribusi kita terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik di Jakarta. Dengan mematuhi aturan, kita turut serta dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi polusi udara, dan meningkatkan kualitas hidup kita bersama.
Oleh karena itu, selalu periksa plat nomor kendaraan Anda sebelum berkendara, pahami jadwal ganjil genap yang berlaku, dan rencanakan perjalanan Anda dengan bijak. Dengan demikian, kita dapat berkendara dengan nyaman dan aman di jalanan Jakarta.