EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari Kota Hujan. Sebuah somasi dilayangkan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, yang mewakili warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemicunya adalah dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan, yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur. Persoalan ini tidak hanya menyulut perdebatan, tetapi juga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Mengapa kasus ini begitu penting? Lantaran menyangkut pelanggaran terhadap norma agama, kesusilaan, dan peraturan daerah yang berlaku. Lebih jauh, keberadaan kafe yang diduga menjual minuman keras ini berada di lingkungan yang sensitif, yakni berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren, dan sekolah. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi dampak negatif yang luas, mulai dari gangguan ketertiban hingga potensi terjadinya tindak kriminalitas.
Latar Belakang yang Memanas: Pelanggaran Perda dan Janji Palsu
Persoalan ini bermula ketika warga setempat merasa resah dengan aktivitas Kafe Michan. Kuasa hukum warga, Sylvia Lesmana Clara, menjelaskan bahwa Kafe Michan diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Tentu saja, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol, baik yang berizin maupun tidak, di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
Awalnya, pengelola Kafe Michan menjanjikan kepada warga bahwa usaha mereka hanyalah restoran dan tempat makan siang, tanpa menjual minuman beralkohol. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Warga menerima laporan adanya penjualan minuman beralkohol, yang memicu keresahan dan kekhawatiran. Laporan ini tak hanya berasal dari warga sekitar, tetapi juga dari tokoh agama setempat. Munculnya laporan ini tentu saja menjadi pemicu utama dari rangkaian peristiwa yang akhirnya berujung pada somasi.
Aksi Warga dan Respons Kafe Michan: Dari Protes Hingga Permohonan Maaf
Merespons situasi yang memanas, warga bersama pemuka agama setempat tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan pernyataan sikap, mengumpulkan petisi penolakan, hingga berupaya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Katulampa. Upaya mediasi ini rupanya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Sebagai puncak dari kekecewaan, pada 15 Januari lalu, warga bersama tokoh agama melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan sementara Kafe Michan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Aksi ini menunjukkan betapa seriusnya warga dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kafe tersebut.
Menanggapi tekanan yang begitu besar, pada 19 Januari, pihak Kafe Michan akhirnya memberikan respons. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Pihak kafe juga menyatakan hanya akan menjual minuman beralkohol golongan A sesuai dengan ketentuan Surat Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPKLA). Tidak hanya itu, pengelola kafe juga menyatakan kesiapan mereka untuk ditindak sesuai hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.
Langkah hukum yang ditempuh warga melalui somasi ini menjadi babak baru dalam kasus ini. Publik tentu menantikan bagaimana Pemkot Bogor akan merespons somasi tersebut dan bagaimana kelanjutan nasib Kafe Michan. Akankah ada penindakan tegas atau justru kompromi? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.