EventBogor.com – Di tengah hiruk pikuk bulan suci Ramadan, Jakarta kembali dihadapkan pada realita yang tak bisa dipungkiri: beberapa tempat hiburan malam (THM) memilih untuk ‘menantang’ aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun tak tinggal diam, turun tangan melakukan penertiban terhadap puluhan THM yang nekat beroperasi. Sebuah pemandangan yang tak asing, namun selalu menarik untuk diulas.
Gemerlap yang ‘Membandel’: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Bayangkan, Anda berjalan melintasi jalanan Jakarta di malam hari bulan Ramadan. Di satu sisi, suasana hening dan khusyuk terasa begitu kental. Namun, di sisi lain, beberapa tempat hiburan malam justru bersinar lebih terang dari biasanya. Inilah yang terjadi. Berdasarkan laporan, puluhan THM di Jakarta kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan, yaitu wajib menutup usahanya mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.