EventBogor.com – Jakarta kembali berdenyut dengan aturan ganjil genap (gage) hari ini, Rabu, 18 Februari 2026. Setelah jeda perayaan Imlek, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali menyesuaikan diri. Kebijakan ini, yang rutin diterapkan, bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalanan ibu kota. Mari kita bedah lebih dalam, apa saja yang perlu Anda tahu.
Kenapa Sekarang, dan Kenapa Penting?
Bayangkan Anda baru saja selesai merayakan Imlek, semangat liburan masih membara. Tiba-tiba, macet di mana-mana! Itulah yang coba dihindari oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemberlakuan ganjil genap bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk mengendalikan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk. Tujuannya jelas: mengurangi kepadatan lalu lintas dan membuat perjalanan Anda lebih nyaman.
Penerapan ganjil genap hari ini juga bertepatan dengan momen menjelang bulan Ramadhan. Mobilitas masyarakat cenderung meningkat menjelang bulan puasa, baik untuk berbelanja, silaturahmi, maupun kegiatan lainnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kemacetan bisa ditekan, sehingga aktivitas masyarakat tetap lancar.
Aturan Main: Jangan Sampai Kena Tilang!
Aturan ganjil genap hari ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur bahwa kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap hanya boleh melintas sesuai tanggal. Artinya, hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.
Waktu dan Lokasi: Catat Baik-Baik!
Ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pastikan Anda mengingatnya baik-baik agar tidak terjebak dalam kemacetan atau bahkan terkena sanksi.
Lokasi penerapan ganjil genap tersebar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Pastikan Anda selalu memantau informasi terkini mengenai lokasi-lokasi tersebut. Informasi ini biasanya terpampang jelas di rambu-rambu lalu lintas, namun tak ada salahnya untuk selalu update melalui berbagai sumber informasi.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap tentu akan berdampak pada kantong Anda. Sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, sebelum Anda berangkat kerja atau beraktivitas, pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini.
Mari kita ambil contoh sederhana. Misalkan Anda berencana mengunjungi kerabat di daerah Jakarta Pusat. Jika nomor pelat kendaraan Anda ganjil, sebaiknya cari alternatif lain, misalnya menggunakan transportasi umum, atau menunggu hingga aturan ganjil genap selesai. Mengubah rencana perjalanan memang kadang merepotkan, tapi jauh lebih baik daripada harus membayar denda.
Kesimpulan: Patuhi Aturan, Selamat Sampai Tujuan
Pemberlakuan ganjil genap adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lalu lintas yang lebih baik. Dengan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama. Jadi, sebelum Anda menginjak pedal gas, pastikan Anda sudah tahu nomor pelat kendaraan Anda dan aturan ganjil genap hari ini. Selamat berkendara!