EventBogor.com – Jakarta kembali berdenyut dengan aturan ganjil genap (gage) hari ini, Rabu, 18 Februari 2026. Setelah jeda perayaan Imlek, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali menyesuaikan diri. Kebijakan ini, yang rutin diterapkan, bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalanan ibu kota. Mari kita bedah lebih dalam, apa saja yang perlu Anda tahu.

Kenapa Sekarang, dan Kenapa Penting?

Bayangkan Anda baru saja selesai merayakan Imlek, semangat liburan masih membara. Tiba-tiba, macet di mana-mana! Itulah yang coba dihindari oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemberlakuan ganjil genap bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk mengendalikan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk. Tujuannya jelas: mengurangi kepadatan lalu lintas dan membuat perjalanan Anda lebih nyaman.

Penerapan ganjil genap hari ini juga bertepatan dengan momen menjelang bulan Ramadhan. Mobilitas masyarakat cenderung meningkat menjelang bulan puasa, baik untuk berbelanja, silaturahmi, maupun kegiatan lainnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kemacetan bisa ditekan, sehingga aktivitas masyarakat tetap lancar.

Aturan Main: Jangan Sampai Kena Tilang!

Aturan ganjil genap hari ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur bahwa kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap hanya boleh melintas sesuai tanggal. Artinya, hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.

BACA JUGA :  Bang Yos Lega! Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Runtuh Setelah 22 Tahun Mangkrak