eventbogor.com Dalam dunia hukum, khususnya hukum pidana dan ketatanegaraan, ada beberapa istilah yang sering kali terdengar mirip namun memiliki makna yang berbeda. Dua di antaranya adalah abolisi dan amnesti. Kedua istilah ini sama-sama berkaitan dengan penghapusan hukuman atau proses hukum terhadap seseorang, tetapi memiliki cakupan dan tujuan yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaan antara abolisi dan amnesti secara jelas dan sederhana!
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani proses peradilan. Artinya, abolisi diberikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Abolisi biasanya diberikan oleh Presiden atas pertimbangan tertentu, misalnya demi kepentingan umum, kestabilan politik, atau alasan kemanusiaan.
Contoh:
Jika seseorang sedang diadili karena tuduhan makar, lalu Presiden mengeluarkan abolisi, maka proses hukum terhadap orang tersebut akan dihentikan meskipun belum ada putusan dari pengadilan.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, dan biasanya sudah diputus pengadilan.
Amnesti memiliki cakupan yang lebih luas karena bisa menghapus akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan, termasuk catatan kriminal. Biasanya amnesti diberikan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional, misalnya pasca konflik atau pergolakan politik.
Contoh:
Setelah terjadi konflik politik, pemerintah memberikan amnesti kepada para demonstran yang telah dijatuhi hukuman agar mereka dibebaskan dan tidak lagi memiliki catatan hukum.
Tabel Perbandingan Abolisi vs Amnesti
Aspek | Abolisi | Amnesti |
---|---|---|
Waktu pemberian | Sebelum ada putusan pengadilan | Setelah ada tindak pidana/putusan |
Proses hukum | Dihentikan | Diampuni atau dihapus |
Biasanya diberikan kepada | Pelaku kejahatan tertentu (bisa politik) | Pelaku kejahatan politik |
Pemberi kewenangan | Presiden (dengan pertimbangan) | Presiden (dengan persetujuan DPR) |
Efek hukum | Menghentikan proses peradilan | Menghapus pidana dan akibat hukumnya |