Eventbogor.com-Lagi ngetrend nih kafe yang suasananya adem, muter suara hujan, kicau burung, atau desiran angin biar vibes-nya natural banget. Tapi, pertanyaannya: apa kafe yang cuma muter suara alam tetap harus bayar royalti? Jawabannya bisa jadi bikin kaget!
Suara Alam Itu Juga Rekaman
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, semua bentuk rekaman suara—termasuk suara alam kayak suara hutan, hujan, atau burung—itu dilindungi hak terkait. Jadi, walaupun bukan lagu, selama itu hasil rekaman, tetap ada hak cipta yang berlaku.
LMKN Tetap Tagih Royalti
Di Indonesia, ada yang namanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mereka yang ngatur soal royalti buat pemutaran rekaman di tempat umum. Nah, kafe yang muter suara alam sebagai background tetap kena kewajiban bayar IKM (Iuran Kolektif Musik), apalagi kalau suaranya berasal dari sumber komersial.
Sumber Suara Juga Pengaruh
Gak semua suara alam bisa diputar bebas. Tergantung dari mana kamu ambilnya:
- cafe
- cara hindari bayar royalti
- Creative Commons suara alam
- hak cipta suara alam
- info
- kafe vibes alam
- lisensi musik untuk usaha
- LMKN Indonesia
- pemutaran musik di kafe
- rekaman alam di kafe
- royalti
- royalti musik kafe
- royalti suara alam
- suara alam bebas royalti
- suara alam YouTube kena royalti
- suara burung kena royalti
- suara hujan di kafe
- UU Hak Cipta 2014