Home News Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!
News

Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!

Share
Share

Eventbogor.com-Lagi ngetrend nih kafe yang suasananya adem, muter suara hujan, kicau burung, atau desiran angin biar vibes-nya natural banget. Tapi, pertanyaannya: apa kafe yang cuma muter suara alam tetap harus bayar royalti? Jawabannya bisa jadi bikin kaget!

Suara Alam Itu Juga Rekaman

Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, semua bentuk rekaman suara—termasuk suara alam kayak suara hutan, hujan, atau burung—itu dilindungi hak terkait. Jadi, walaupun bukan lagu, selama itu hasil rekaman, tetap ada hak cipta yang berlaku.

LMKN Tetap Tagih Royalti

Di Indonesia, ada yang namanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mereka yang ngatur soal royalti buat pemutaran rekaman di tempat umum. Nah, kafe yang muter suara alam sebagai background tetap kena kewajiban bayar IKM (Iuran Kolektif Musik), apalagi kalau suaranya berasal dari sumber komersial.

Sumber Suara Juga Pengaruh

Gak semua suara alam bisa diputar bebas. Tergantung dari mana kamu ambilnya:

  • YouTube: Mayoritas video dilindungi hak cipta. Gak bisa asal muter di tempat usaha.
  • Spotify: Lisensi personal bukan buat komersial. Harus pakai paket bisnis atau lisensi khusus.
  • CD atau Digital Album: Sama aja, itu produk komersial. Tetap wajib izin atau bayar royalti.
  • Rekaman Sendiri: Nah, kalau kamu rekam sendiri suara burung atau hujan dari rumah atau kebun sendiri, itu aman. Gak perlu bayar ke siapa-siapa.
BACA JUGA :  10 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Bogor Barat

Gimana Biar Aman?

Kalau kamu punya kafe dan pengin muter suara alam tapi gak mau ribet urusan royalti, ada beberapa opsi:

  • Pakai rekaman suara alam yang bebas lisensi, kayak dari situs Creative Commons.
  • Bikin rekaman sendiri dan gunakan secara eksklusif.
  • Atau, kalau pakai suara dari YouTube/Spotify, urus lisensinya lewat LMKN biar aman dari tuntutan hukum.

Kesimpulan: Tetap Waspada Hak Cipta

Intinya, meskipun kafe lo cuma muter suara burung atau hujan, kalau itu rekaman milik orang lain, tetap aja lo wajib izin dan bayar royalti. Jangan anggap enteng, karena UU Hak Cipta dan LMKN gak ngebedain antara musik dan suara alam—selama itu rekaman, ya tetap dilindungi.

Jadi, jangan sampe niat bikin kafe adem malah kena masalah hukum karena salah muter suara. Pastikan lo tau sumbernya dan kelola dengan bijak ya!

Share
Written by
Haidar Ali Asgari

Nggak banyak gaya, yang penting banyak cerita Lagi suka explore tempat baru + dengerin lagu lama Biar hidup ada soundtrack-nya

Explore more

Trending

Indihome Lumpuh Massal! Jutaan Pelanggan Merana, Telkomsel Minta Maaf

EventBogor.com – Kamis, 22 Januari 2026, menjadi hari yang kelabu bagi jutaan pelanggan Indihome di seluruh Indonesia. Layanan internet andalan Telkomsel ini tiba-tiba...

Related Articles
News

Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?

EventBogor.com – Kota Hujan, Bogor, kembali menjadi saksi bisu dinamika transportasi publik....

News

PPP Bogor ‘Gila-Gilaan’ Bidik Milenial & Gen Z! Apa Rahasianya?

EventBogor.com – Perubahan besar sedang terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

News

Aksi Damai Sopir Angkot di Bogor: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Solusinya?

EventBogor.com – Kamis (22/1/2026) menjadi saksi bisu dari aksi unjuk rasa yang...

News

Daging Sapi Mahal Bikin Pedagang Pasrah: Nasib Pembeli di Pasar Cibinong Gimana?

EventBogor.com – Kabar tak sedap datang dari Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Harga...