Eventbogor.com – Kamu pernah nggak sih, lagi olahraga di taman terus tiba-tiba ada yang motret dari jauh tanpa bilang-bilang? Rasanya pasti nggak nyaman banget. Nah, sekarang hal kayak gitu ternyata bisa masuk ke ranah hukum loh. Apalagi kalau foto itu sampai diunggah ke media sosial tanpa izin si orang yang difoto.
Banyak orang masih mikir kalau di ruang publik itu bebas foto siapa aja. Padahal, di era digital kayak sekarang, hak privasi tetap berlaku di mana pun, termasuk di tempat umum seperti taman, stadion, atau area CFD (Car Free Day). Jadi, kalau kamu motret orang tanpa izin dan apalagi nyebarin hasilnya, kamu bisa kena masalah.
Privasi Tetap Berlaku Meski di Ruang Publik
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang nggak bisa digunakan sembarangan. Artinya, kamu wajib minta izin kalau mau mengambil foto seseorang dan lebih wajib lagi kalau mau mengunggahnya ke media sosial atau konten komersial.
Selain itu, kalau hasil jepretanmu digunakan untuk tujuan bisnis — misalnya buat promosi produk, endorse, atau iklan tanpa izin orangnya — bisa dianggap melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jadi, bukan cuma masalah etika, tapi juga bisa jadi urusan hukum yang serius.
Bahkan kalau niatnya cuma “buat lucu-lucuan”, tetap bisa jadi masalah kalau orang yang difoto ngerasa dirugikan, malu, atau reputasinya terganggu. Ini juga bisa kena pasal di UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
Komdigi Siap Tindak Pelanggaran Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) udah mulai bergerak buat menegaskan pentingnya perlindungan privasi di dunia digital. Komdigi bilang, mereka bisa kasih sanksi administratif untuk platform atau individu yang terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi.