Eventbogor.com – Kamu pernah nggak sih, lagi olahraga di taman terus tiba-tiba ada yang motret dari jauh tanpa bilang-bilang? Rasanya pasti nggak nyaman banget. Nah, sekarang hal kayak gitu ternyata bisa masuk ke ranah hukum loh. Apalagi kalau foto itu sampai diunggah ke media sosial tanpa izin si orang yang difoto.
Banyak orang masih mikir kalau di ruang publik itu bebas foto siapa aja. Padahal, di era digital kayak sekarang, hak privasi tetap berlaku di mana pun, termasuk di tempat umum seperti taman, stadion, atau area CFD (Car Free Day). Jadi, kalau kamu motret orang tanpa izin dan apalagi nyebarin hasilnya, kamu bisa kena masalah.
Privasi Tetap Berlaku Meski di Ruang Publik
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang nggak bisa digunakan sembarangan. Artinya, kamu wajib minta izin kalau mau mengambil foto seseorang dan lebih wajib lagi kalau mau mengunggahnya ke media sosial atau konten komersial.
Selain itu, kalau hasil jepretanmu digunakan untuk tujuan bisnis — misalnya buat promosi produk, endorse, atau iklan tanpa izin orangnya — bisa dianggap melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jadi, bukan cuma masalah etika, tapi juga bisa jadi urusan hukum yang serius.
Bahkan kalau niatnya cuma “buat lucu-lucuan”, tetap bisa jadi masalah kalau orang yang difoto ngerasa dirugikan, malu, atau reputasinya terganggu. Ini juga bisa kena pasal di UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
Komdigi Siap Tindak Pelanggaran Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) udah mulai bergerak buat menegaskan pentingnya perlindungan privasi di dunia digital. Komdigi bilang, mereka bisa kasih sanksi administratif untuk platform atau individu yang terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Walaupun belum ada kasus spesifik soal orang yang motret warga olahraga di taman, tapi kalau dilihat dari dasar hukumnya, tindakan seperti itu udah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. Apalagi kalau foto itu dikomersialkan atau disebarkan tanpa persetujuan.
Jadi, buat kamu para konten kreator, media lokal, atau siapa pun yang suka hunting foto di tempat umum, penting banget buat tahu batasan ini. Jangan sampai niat bikin konten justru berujung laporan hukum.
Bijak Sebelum Jepret
Intinya simpel: sebelum motret orang lain, minta izin dulu. Nggak ada salahnya kan ngomong baik-baik? Selain lebih sopan, kamu juga bisa terhindar dari risiko hukum. Kalau orangnya nggak keberatan, malah bisa sekalian diajak kolaborasi buat konten bareng!
Kalau kamu ngerasa privasimu dilanggar — misalnya fotomu diunggah tanpa izin — kamu bisa lapor ke Komdigi atau lembaga hukum terkait. Ada banyak jalur buat melindungi hakmu, jadi jangan takut buat speak up.
Etika Digital Itu Penting
Sekarang dunia digital udah jadi bagian besar dari kehidupan kita, dan karena itu, etika digital juga harus ikut berkembang. Menghormati privasi orang lain itu bukan hal kecil, tapi justru salah satu bentuk tanggung jawab sosial di era serba online ini.
Khusus buat yang suka bikin konten di ruang publik — kayak taman kota, lapangan olahraga, atau event komunitas — coba mulai biasakan buat minta izin. Selain bikin suasana lebih nyaman, ini juga menunjukkan kamu profesional dan menghargai sesama.
Kesimpulan
Di dunia digital yang serba cepat, kita memang bebas berekspresi, tapi kebebasan itu tetap punya batas. Motret orang tanpa izin bisa jadi masalah serius kalau disalahgunakan, apalagi kalau sampai disebarkan tanpa persetujuan.
Mulai sekarang, yuk jadi generasi yang melek privasi. Kalau mau bikin konten, pastikan semuanya clear dan etis. Karena menjaga privasi orang lain bukan cuma soal sopan santun, tapi juga soal hukum dan tanggung jawab sosial.
Jadi, sebelum jepret dan upload, pastikan satu hal: udah izin belum?