Tidak hanya itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas juga merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan tambang emas ilegal di Gunung Salak menjadi sangat krusial. Selain untuk menyelamatkan lingkungan, langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta, yang tak kalah penting, menemukan solusi yang tepat agar masyarakat sekitar tetap dapat memenuhi kebutuhan ekonomi mereka tanpa harus merusak alam dan melanggar hukum.