“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” tegas AKBP Wikha, memberikan sinyal bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
Ancaman hukuman mati menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di Kabupaten Bogor. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bogor tidak akan berhenti untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Keseluruhan, pengungkapan kasus ini merupakan kemenangan besar bagi Kabupaten Bogor. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, diharapkan Bogor akan menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari narkoba.