EventBogor.com – Bulan Ramadan, identik dengan semangat berbagi dan riuhnya pasar takjil. Namun, di tengah semarak tersebut, ada satu hal yang tak boleh dilupakan: hak pejalan kaki. Satpol PP DKI Jakarta menegaskan akan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di trotoar selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini bukan berarti pelarangan berjualan, melainkan upaya menata agar takjil tetap bisa dinikmati tanpa mengorbankan kenyamanan pejalan kaki.
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Setiap tahun, saat Ramadan tiba, kota-kota besar seperti Jakarta berubah wajah. Pedagang takjil bermunculan bagai jamur di musim hujan, menawarkan beragam hidangan lezat untuk berbuka puasa. Tentu saja, ini adalah peluang emas bagi mereka yang ingin mencari rezeki tambahan. Namun, seringkali, antusiasme ini berujung pada penggunaan trotoar yang tidak semestinya. Trotoar, yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, beralih fungsi menjadi lapak jualan, menghambat aktivitas sehari-hari.
Bayangkan Anda baru saja selesai bekerja dan ingin berjalan kaki menuju halte bus. Namun, trotoar sudah dipenuhi gerobak takjil, pembeli yang berkerumun, dan bahkan kendaraan yang parkir sembarangan. Akibatnya, Anda harus berjalan di pinggir jalan yang ramai, meningkatkan risiko kecelakaan.