Siapa Pelakunya dan Apa yang Terjadi?
Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) akhirnya diamankan. Mereka terbukti melanggar hukum karena membawa senjata tanpa izin resmi. K.S. diketahui membawa parang dan sempat mengancam seorang warga. Sementara E.S. membawa airsoft gun dan ikut terlibat dalam keributan. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa tindakan keduanya melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.