Proses perpanjangan SIM sendiri relatif mudah. Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi e-KTP dan SIM asli. Jangan lupa, lengkapi dengan hasil uji kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti pembayaran PNBP BRI. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000, sedangkan SIM A Rp120.000. (Informasi ini berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020).
Di Mana dan Bagaimana?
Pelayanan SIM Keliling biasanya beroperasi di berbagai lokasi strategis di Jakarta. Untuk informasi lebih detail mengenai lokasi pasti, Anda bisa memantau informasi dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, atau Unit SIM Keliling DKI Jakarta. Pastikan Anda tiba lebih awal agar tidak ketinggalan antrean.
Penting untuk diingat, libur panjang seringkali membuat antrean membludak. Datang lebih awal, siapkan semua dokumen, dan tetaplah sabar. Dengan begitu, urusan perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar.
Jangan Tunda, Segera Urus!
Mengurus perpanjangan SIM memang seringkali menjadi urusan yang ‘ditunda-tunda’. Tapi, ingat, SIM yang masih berlaku adalah syarat mutlak berkendara. Jangan sampai karena kelalaian, Anda terkena tilang atau masalah hukum lainnya. Manfaatkan kesempatan baik ini. Rencanakan dengan matang, dan urus SIM Anda secepatnya.