EventBogor.com – Kamis (22/1/2026) menjadi saksi bisu dari aksi unjuk rasa yang menegangkan di depan Balai Kota Bogor. Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka terkait rencana kebijakan peremajaan dan penghapusan angkot yang dinilai merugikan. Aksi ini sempat memanas dan memicu kemacetan parah di jantung Kota Hujan, namun akhirnya berujung damai setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan sopir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar unjuk rasa biasa. Ia mencerminkan kekhawatiran mendalam para sopir angkot akan kelangsungan hidup mereka di tengah perubahan kebijakan transportasi publik. Keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu memiliki dampak signifikan bagi para pelaku usaha transportasi ini. Mari kita bedah lebih dalam mengenai akar permasalahan, tuntutan para sopir, dan solusi yang akhirnya disepakati bersama.
Kronologi Aksi: Kemacetan dan Negosiasi
Sejak siang hari, massa aksi mulai memadati kawasan Balai Kota Bogor, menutup total Jalan Ir. H. Djuanda. Akibatnya, arus lalu lintas di pusat kota lumpuh total, menyebabkan kemacetan yang mengular hingga beberapa kilometer. Situasi ini tentu saja menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya. Aparat kepolisian yang berjaga berusaha meredam situasi dengan pendekatan persuasif, berupaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah beberapa waktu, polisi mulai membuka arus lalu lintas secara terbatas dengan sistem satu lajur bergantian. Sementara itu, perwakilan sopir dan pemilik angkot diajak masuk ke Balai Kota untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi damai dan menghindari eskalasi konflik yang lebih besar. Proses negosiasi menjadi kunci untuk meredakan ketegangan dan mencari titik temu antara kepentingan sopir angkot dan kebijakan pemerintah.
Tuntutan Sopir: Antara Peremajaan dan Mata Pencaharian
Dalam pertemuan tertutup, perwakilan sopir menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana kebijakan peremajaan dan penghapusan angkot. Mereka menuntut agar kebijakan tersebut ditunda setidaknya lima tahun ke depan. Alasan utama di balik tuntutan ini adalah dampak finansial yang ditimbulkan oleh rencana peremajaan, terutama bagi sopir yang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengganti atau meremajakan armada mereka.
Selain itu, para sopir mengusulkan agar kendaraan angkot yang belum berusia 20 tahun tetap diperbolehkan beroperasi. Usia kendaraan menjadi salah satu poin penting dalam rencana peremajaan, namun para sopir berpendapat bahwa batas usia tersebut perlu disesuaikan agar tidak merugikan mereka. Para pengemudi juga menuntut agar angkot tetap dapat beroperasi selama proses peremajaan belum berjalan, untuk memastikan kelangsungan mata pencaharian mereka.
Tak hanya itu, para sopir juga meminta dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar kebijakan tersebut. Keterlibatan ini dianggap penting agar aspirasi dan kepentingan mereka dapat terakomodasi dalam regulasi yang nantinya akan diterapkan. Isu lain yang turut disoroti adalah rencana pengurangan jumlah angkot (reduksi) dan pengalihan trayek (rerouting), yang dinilai akan berdampak besar terhadap mata pencaharian sopir.
Hasil Kesepakatan: Penundaan dan Keterlibatan
Usai pertemuan, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, keluar menemui massa dan menyampaikan hasil kesepakatan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor belum akan memberlakukan kebijakan penghapusan maupun peremajaan angkot sebelum Perwali rampung disusun. Ini merupakan kabar baik bagi para sopir, karena memberikan mereka waktu untuk mempersiapkan diri dan bernegosiasi lebih lanjut.
“Proses penghapusan dan peremajaan akan dilakukan setelah Perwali selesai. Perwalinya belum dibahas dan akan kita bahas dengan melibatkan perwakilan dari teman-teman pengemudi,” ujar Jenal di halaman Gedung Balai Kota Bogor kepada massa aksi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor untuk melibatkan para sopir dalam proses penyusunan regulasi, serta memberikan kepastian hukum bagi mereka.
Lebih lanjut, Jenal juga memastikan bahwa selama proses penyusunan regulasi tersebut, razia terhadap angkot berusia di atas 20 tahun akan dihentikan sementara. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi para sopir, karena mereka tidak perlu khawatir lagi akan terkena sanksi selama proses negosiasi dan penyusunan regulasi berlangsung.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan permasalahan antara pemerintah dan para sopir angkot. Namun, tantangan ke depan tetap ada. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa Perwali yang disusun benar-benar mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk sopir, pemilik angkot, dan masyarakat pengguna jasa transportasi publik. Proses penyusunan Perwali harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan solusi yang berkelanjutan bagi para sopir angkot, seperti memberikan bantuan keuangan untuk peremajaan armada, pelatihan keterampilan, atau program alih profesi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan transportasi publik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada modernisasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha transportasi. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem transportasi publik yang lebih baik, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak.