Eventbogor.com – Menjelang Idul Adha 2026, pertanyaan seputar hukum berkurban dan aqiqah kembali mencuat di tengah masyarakat Muslim.
Banyak yang bertanya apakah seseorang yang belum melaksanakan aqiqah, entah karena lupa, terlambat, atau memang belum sempat, masih diperbolehkan untuk berkurban saat Idul Adha.
Faktanya, dua ibadah ini—kurban dan aqiqah—memang melibatkan penyembelihan hewan, tapi punya latar belakang, waktu, dan hukum yang berbeda.
Berkurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakad, alias sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial.
Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk meneladani ketundukan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, terhadap perintah Allah SWT.
Selain sebagai ibadah, berkurban juga menjadi sarana berbagi ke sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu.
Sementara itu, aqiqah adalah ibadah yang dilakukan sebagai rasa syukur atas kelahiran seorang anak.
Disunnahkan dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran, meski boleh dilakukan kapan saja jika terlambat.
Meski sama-sama sunnah, tidak melaksanakan aqiqah tidak membatalkan atau melarang seseorang untuk berkurban.
Hal ini ditegaskan oleh Buya Yahya dalam kajiannya di kanal YouTube Al Bahjaj TV, yang menyebut bahwa dua ibadah ini tidak saling terikat.