Eventbogor.com – Ulama kondang asal Blitar, Buya Yahya, membahas secara gamblang soal hukum berkurban di hari raya Idul Adha, khususnya dalam pandangan Mazhab Syafi’i.
Dalam salah satu ceramah yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dia menegaskan bahwa ibadah kurban bukan sekadar tradisi, melainkan punya dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Menurut Buya Yahya, mayoritas ulama dari empat mazhab besar—khususnya Syafi’i, Hambali, dan Maliki—sepakat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, alias sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, bagi yang mampu, sebaiknya tidak melewatkannya, meski tidak sampai dihukumi wajib.
Di sisi lain, Buya Yahya juga menyebutkan pendapat berbeda dari Mazhab Hanafi, yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah.
Dalam mazhab ini, kurban dianggap wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, selama memenuhi syarat harta nisab.
“Jadi, ada perbedaan pendapat di antara ulama, tapi yang paling banyak diikuti di Indonesia adalah pendapat jumhur ulama bahwa ini sunnah yang sangat ditekankan,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 8 Mei 2026.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan konsep sunnah ainiyah dalam ibadah kurban, yang mengarah pada tanggung jawab individual.
Artinya, setiap orang yang mampu secara ekonomi dianjurkan untuk berkurban atas nama dirinya sendiri.
Misalnya, dalam satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak, maka masing-masing anggota keluarga yang mampu sebaiknya memiliki hewan kurban sendiri.