Eventbogor.com – Berkurban di hari raya Idul Adha jadi momen sakral yang ditunggu-tunggu oleh banyak umat Muslim.
Ibadah ini nggak cuma soal menyembelih hewan, tapi juga tentang ketaatan, pengorbanan, dan semangat berbagi yang tinggi.
Ada rasa haru sekaligus syukur yang mengalir saat mengenang kisah Nabi Ibrahim dan Ismail yang begitu patuh pada perintah Allah.
Sebuah keteladanan yang sampai sekarang masih jadi rujukan utama dalam menjalani ibadah kurban.
Di dalam Al-Quran, surah Al-Kautsar ayat 2 secara gamblang menyebutkan pentingnya ibadah ini.
Bunyinya: “Fa salli lirabbika wan-har”, yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”.
Ayat ini jadi dasar kuat bahwa berkurban bukan sekadar tradisi, tapi bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, muncul pertanyaan yang sering bikin galau: bagaimana hukumnya kalau seseorang masih punya utang, tapi ingin berkurban?
Apakah ibadahnya tetap sah? Atau justru lebih baik ditunda dulu?
Soal ini, Buya Yahya pernah memberikan penjelasan yang cukup gamblang dalam salah satu ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah.