Menurutnya, melunasi utang itu hukumnya wajib, sementara berkurban hukumnya sunnah muakkad, alias sangat dianjurkan tapi bukan kewajiban.
Karena prioritas ibadah itu dimulai dari yang wajib dulu, maka sebaiknya utang dilunasi sebelum mengeluarkan biaya untuk kurban.
Bayangin aja, kalau utang belum dibayar padahal kita mampu, itu bisa jadi pertanda kurangnya tanggung jawab secara syariat.
Utang itu hak orang lain, dan menyelesaikannya jadi urusan yang nggak bisa ditawar.
Namun, kalau utangnya masih bisa dicicil dan kondisi keuangan memungkinkan, maka berkurban tetap boleh dilakukan.
Selama tidak sampai mengganggu kewajiban pokok, seperti makan, minum, tempat tinggal, atau membayar utang yang jatuh tempo, maka tak masalah.
Intinya, harus pinter-pinter mengatur prioritas.
Tidak serta-merta dilarang, tapi perlu pertimbangan matang.
Kalau kondisi keuangan pas-pasan dan utang belum kelar, lebih baik tunda dulu niat berkurban.
Lebih utama menyelesaikan kewajiban daripada mengejar yang sunnah.