Eventbogor.com – Di tengah kesibukan dan keterbatasan waktu, banyak umat muslim kini memilih opsi kurban online sebagai cara praktis untuk menunaikan ibadah Idul Adha.
Praktik ini memungkinkan seseorang berpartisipasi dalam kurban tanpa harus repot mencari hewan atau mengurus proses penyembelihan secara langsung.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diperbincangkan: apakah kurban online tetap sah jika kita tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan tersebut?
Pertanyaan ini pun dijawab langsung oleh Buya Yahya, ulama yang dikenal sering memberikan penjelasan keagamaan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Menurutnya, istilah kurban online bukan berarti ibadahnya berbeda secara syariat, melainkan hanya soal metode pembelian yang dilakukan secara digital.
Proses inti dari kurban tetap berjalan sesuai aturan agama, yakni penyembelihan hewan yang memenuhi syarat seperti usia, kesehatan, dan jenis hewan yang diperbolehkan.
Buya Yahya menjelaskan bahwa saat seseorang mentransfer sejumlah uang ke lembaga atau pihak penyedia layanan kurban online, itu dianggap sebagai bentuk akad jual beli.
Setelah ada kesepakatan soal bobot dan jenis hewan—misalnya kambing seberat 25 kilogram—maka transaksi dianggap sah begitu uang ditransfer.
Lembaga atau individu yang ditunjuk kemudian bertindak sebagai wakil untuk membeli dan menyembelih hewan atas nama orang yang berkurban.
Yang penting, niat kurban harus ditanamkan sejak awal, meskipun tidak dilakukan sambil memegang hewan secara langsung.