Eventbogor.com – Menjelang Idul Adha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum berkurban, terutama bagi mereka yang pernah bernazar.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di hari raya kurban, sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT.

Ibadah ini biasanya dilakukan oleh muslim yang masih hidup dan memiliki kemampuan finansial, baik dalam bentuk kambing, sapi, maupun unta.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban karena nazar? Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube resminya, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah bernazar untuk berkurban, maka hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib.

Nazar sendiri adalah janji seorang muslim kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah jika keinginannya terkabul, seperti sembuh dari sakit atau diberi rezeki tertentu.

Janji seperti ini, begitu diucapkan dengan sengaja dan sadar, maka menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, nazar berkurban membuat ibadah tersebut wajib hukumnya.

Buya Yahya menjelaskan, ada dua jenis nazar yang berkaitan dengan kurban.

Jenis pertama, seseorang berkata, “Kalau saya sembuh dari sakit, saya akan berkurban.” Maka saat kesembuhan itu datang, berkurban menjadi wajib baginya.

Jenis kedua, seseorang secara eksplisit menetapkan hewan miliknya sebagai hewan kurban, misalnya dengan berkata, “Kambingku ini kujadikan untuk kurban.”

BACA JUGA :  Kartu Ucapan Hari Kartini 2026 dengan Desain Unik, Siap Dibagikan di Media Sosial

Dalam kasus ini, hewan tersebut sudah dianggap suci dan khusus untuk kurban, bukan lagi sebagai harta biasa yang bisa dijual atau disembelih untuk keperluan lain.

Dengan demikian, pelaksanaannya pun wajib dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Penjelasan Buya Yahya ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi umat, terutama yang sedang mempertimbangkan apakah harus berkurban karena pernah bernazar.

Penting juga untuk diketahui bahwa daging hewan kurban yang berasal dari nazar tetap boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan niatnya ikhlas karena Allah.

Sebagai bentuk ketakwaan, ibadah kurban—baik sunnah maupun wajib karena nazar—harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam diimbau untuk mengevaluasi kembali komitmen keagamaan mereka, termasuk menunaikan janji-janji yang pernah diucapkan kepada Sang Pencipta.