EventBogor.com – Jakarta kembali bergelut dengan rutinitas padatnya setelah akhir pekan. Senin, 19 Januari 2026, menjadi saksi dimulainya kembali kebijakan ganjil genap (gage) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi para pengendara, memahami jadwal dan aturan ganjil genap hari ini adalah kunci untuk menghindari sanksi dan memastikan perjalanan tetap lancar.
Kebijakan ganjil genap ini, yang diberlakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, merupakan upaya berkelanjutan untuk mengendalikan volume kendaraan di jalanan ibu kota. Tujuannya jelas: mengurangi kemacetan yang kerap kali menjadi momok bagi warga Jakarta. Penerapan aturan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara.
Jadwal Ganjil Genap Hari Ini: Pagi dan Sore
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal ganjil genap yang perlu dicermati. Pembatasan kendaraan berlaku dalam dua periode waktu utama: pagi dan sore hingga malam hari. Untuk hari ini, Senin 19 Januari 2026, pengendara wajib memperhatikan waktu-waktu berikut:
- Pagi: Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas. Kendaraan berplat genap harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan ganjil genap selesai.
- Sore hingga Malam: Jadwal sore hingga malam akan diumumkan lebih lanjut. Pengendara diharapkan selalu memantau informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
Penting untuk diingat bahwa aturan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh pengendara di Jakarta.