EventBogor.com – Selasa (20/1/2026) menjadi hari yang tak terlupakan bagi 16 pemilik kendaraan roda empat di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka harus gigit jari lantaran mobil kesayangannya ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Aksi penertiban ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah konkret untuk memberantas parkir liar yang telah lama menjadi duri dalam daging bagi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Bayangkan saja, hiruk pikuk pasar tradisional yang sudah ramai, ditambah lagi dengan kendaraan yang parkir sembarangan. Kondisi ini tentu saja memperparah kemacetan dan membuat suasana semakin semrawut. Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Bogor tak tinggal diam. Mereka bergerak cepat dengan menggelar operasi penertiban parkir liar yang menyasar area-area rawan di sekitar Pasar Cibinong.
Rujuk Perda: Parkir Liar, Pelanggaran Serius yang Berdampak Luas
Penertiban yang dilakukan Dishub Kabupaten Bogor ini bukanlah tindakan sewenang-wenang. Dasar hukumnya jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perda ini mengatur secara rinci tentang berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk parkir liar. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Bayangkan, satu mobil yang parkir sembarangan bisa menghambat laju kendaraan lain, mempersempit ruang gerak pejalan kaki, bahkan memicu kecelakaan. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan penanganan serius pula.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Bapak Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor. “Kami menemukan banyak kendaraan yang memarkirkan mobilnya di ruang milik jalan. Kami langsung menertibkan dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang melanggar,” tegasnya. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Dishub dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.