EventBogor.com – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta disebut sebagai upaya menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri kreatif. Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menilai regulasi ini sebagai ‘jalan tengah’, Selasa (3/3/2026).
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Di tengah dinamika ekonomi yang tak menentu, termasuk dampak pandemi dan potensi resesi global, keseimbangan antara kesehatan dan pertumbuhan ekonomi menjadi krusial. Perda KTR DKI Jakarta menjadi sorotan karena mencoba merangkul kedua aspek tersebut. Bukan hanya sekadar pelarangan, melainkan ada upaya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Ini bukan cuma soal asap rokok, ini tentang bagaimana kita menavigasi kompleksitas kebijakan publik di era modern.
Menemukan Titik Temu: Bukan Hitam-Putih
Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha event. Di satu sisi, Anda ingin memastikan acara berjalan lancar dan nyaman bagi semua, termasuk mereka yang tidak merokok. Di sisi lain, Anda juga perlu mempertimbangkan dampak aturan terhadap bisnis Anda, termasuk potensi hilangnya pelanggan atau perubahan tata letak venue. Perda KTR hadir sebagai jembatan, menawarkan solusi yang tidak menghakimi, tetapi mengajak semua pihak untuk duduk bersama.
Eka Nugraha dari IVENDO menekankan pentingnya regulasi yang tidak melarang total, tetapi membatasi. Ini memungkinkan industri event, yang menyumbang triliunan rupiah dan jutaan lapangan pekerjaan (berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024-2025), tetap bergeliat. Jakarta, sebagai pusat kegiatan, mulai dari konser musik hingga pameran, membutuhkan regulasi yang bijak agar tak mematikan denyut nadi ekonomi kreatif.