EventBogor.com – Jakarta bergejolak. Bukan karena demo atau banjir, melainkan ulah sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang masih ‘bandel’ menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu. Gubernur Pramono Anung tak tinggal diam. Ancaman sanksi tegas dilayangkan, siapapun yang melanggar aturan transportasi umum.
Hari Rabu yang ‘Menantang’
Bayangkan Anda seorang ASN DKI, bersiap berangkat kerja. Namun, ada ‘aturan tak tertulis’ yang membuat Anda harus berpikir dua kali sebelum meraih kunci mobil kesayangan. Ya, setiap hari Rabu, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum. Aturan ini, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, seolah menjadi ‘ujian’ kedisiplinan bagi para abdi negara.