- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Bukti lulus uji kesehatan jasmani dan rohani (terkadang ada di lokasi)
- Uji simulator
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, SIM C dikenakan biaya Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000 (per Februari 2025). Jangan lupa siapkan juga alat tulis pribadi untuk mengisi formulir, ya!
Kenapa Penting Memperpanjang SIM Tepat Waktu?
Mungkin Anda berpikir, “Ah, telat sehari dua hari, nggak masalah.” Eits, jangan salah! Selain menghindari tilang dari petugas, memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban hukum. Lebih dari itu, SIM yang aktif juga melindungi Anda secara hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Misalnya, Anda mengalami kecelakaan. Dengan SIM yang masih berlaku, proses klaim asuransi akan jauh lebih mudah. Bayangkan repotnya jika SIM Anda sudah mati, prosesnya bisa jadi berbelit-belit.