EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya! Siap-siap, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta akan ditiadakan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Ini berarti, Anda bisa bebas melenggang tanpa khawatir nomor polisi kendaraan Anda.
Mengapa Ini Penting Sekarang?
Bayangkan Anda sedang terburu-buru menuju kampung halaman untuk merayakan Lebaran atau ingin menikmati libur panjang bersama keluarga. Tentu, tidak ada yang lebih menyebalkan daripada terjebak macet karena aturan ganjil genap. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, datang pada waktu yang tepat. Momentum libur panjang dan cuti bersama ini seringkali memicu lonjakan volume kendaraan. Dengan dihapuskannya ganjil genap, diharapkan mobilitas masyarakat lebih lancar, dan perjalanan menjadi lebih menyenangkan.