Jenis kedua, seseorang secara eksplisit menetapkan hewan miliknya sebagai hewan kurban, misalnya dengan berkata, “Kambingku ini kujadikan untuk kurban.”
Dalam kasus ini, hewan tersebut sudah dianggap suci dan khusus untuk kurban, bukan lagi sebagai harta biasa yang bisa dijual atau disembelih untuk keperluan lain.
Dengan demikian, pelaksanaannya pun wajib dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Penjelasan Buya Yahya ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi umat, terutama yang sedang mempertimbangkan apakah harus berkurban karena pernah bernazar.
Penting juga untuk diketahui bahwa daging hewan kurban yang berasal dari nazar tetap boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan niatnya ikhlas karena Allah.
Sebagai bentuk ketakwaan, ibadah kurban—baik sunnah maupun wajib karena nazar—harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam diimbau untuk mengevaluasi kembali komitmen keagamaan mereka, termasuk menunaikan janji-janji yang pernah diucapkan kepada Sang Pencipta.