Eventbogor.com – Di tengah kesibukan dan keterbatasan waktu, banyak umat muslim kini memilih opsi kurban online sebagai cara praktis untuk menunaikan ibadah Idul Adha.
Praktik ini memungkinkan seseorang berpartisipasi dalam kurban tanpa harus repot mencari hewan atau mengurus proses penyembelihan secara langsung.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diperbincangkan: apakah kurban online tetap sah jika kita tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan tersebut?
Pertanyaan ini pun dijawab langsung oleh Buya Yahya, ulama yang dikenal sering memberikan penjelasan keagamaan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Menurutnya, istilah kurban online bukan berarti ibadahnya berbeda secara syariat, melainkan hanya soal metode pembelian yang dilakukan secara digital.
Proses inti dari kurban tetap berjalan sesuai aturan agama, yakni penyembelihan hewan yang memenuhi syarat seperti usia, kesehatan, dan jenis hewan yang diperbolehkan.
Buya Yahya menjelaskan bahwa saat seseorang mentransfer sejumlah uang ke lembaga atau pihak penyedia layanan kurban online, itu dianggap sebagai bentuk akad jual beli.
Setelah ada kesepakatan soal bobot dan jenis hewan—misalnya kambing seberat 25 kilogram—maka transaksi dianggap sah begitu uang ditransfer.
Lembaga atau individu yang ditunjuk kemudian bertindak sebagai wakil untuk membeli dan menyembelih hewan atas nama orang yang berkurban.
Yang penting, niat kurban harus ditanamkan sejak awal, meskipun tidak dilakukan sambil memegang hewan secara langsung.
“Niat kurban tidak harus dilakukan dengan memegang kepala kambing,” tegas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube A Bahjah TV.
“Asalkan sudah beli, sudah sepakat, dan punya niat dari jauh bahwa hewan ini aku niatkan sebagai kurban, maka itu sah dan diperbolehkan.”
Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa walaupun tidak wajib, disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Hal ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah, tapi juga agar kita lebih merasakan makna pengorbanan yang diajarkan Nabi Ibrahim AS.
Namun, bagi yang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki keterbatasan akses, tidak melihat langsung prosesnya tidak membatalkan keabsahan kurban.
Yang terpenting, pihak yang mewakili harus amanah dan bisa dipercaya dalam menjalankan proses dari pembelian hingga penyaluran daging ke penerima yang berhak.
Beberapa lembaga bahkan memberikan bukti berupa foto atau video penyembelihan sebagai bentuk transparansi kepada donatur.
Ini tentu memberi ketenangan bahwa hewan yang dikurbankan benar-benar disembelih sesuai syariat dan tepat waktu.
Dengan demikian, kurban online di tahun 2026 tetap bisa menjadi pilihan sah dan bermakna, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas dan melalui saluran yang terpercaya.
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah ini tanpa harus terkendala jarak dan waktu, kurban digital bukan lagi sekadar tren, tapi solusi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
