Eventbogor.com – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2026.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol akses pendidikan merata justru diwarnai ketidakjelasan informasi dan dugaan pelanggaran hak pekerja.

LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) melalui ketuanya, Sambas Alamsyah, melakukan sidak lanjutan ke lokasi proyek di Desa Sipak, Kamis (30/4/2026), menyusul sejumlah laporan dari pekerja dan masyarakat sekitar.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya yang menyoroti absennya papan informasi proyek, elemen wajib dalam setiap proyek yang dibiayai negara.

Ketiadaan papan proyek menjadi indikator awal dari potensi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan fisik pembangunan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, setiap proyek publik wajib memasang papan informasi yang mencantumkan anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan nomor kontrak.

Proyek yang dimulai sejak Desember 2025 ini ditargetkan selesai pada akhir April 2026, namun progresnya dinilai tidak sesuai jadwal.

Salah seorang pekerja yang telah bekerja selama dua bulan mengungkapkan bahwa tidak pernah melihat papan proyek selama bertugas di lokasi.

Ia juga menyebutkan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 400 orang, yang menunjukkan skala besar dari proyek ini.

Temuan lebih dalam oleh Sambas Alamsyah mengungkap potensi pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait jaminan sosial.

BACA JUGA :  Bekasi Darurat Banjir? DPRD Usulkan Solusi Jitu: Normalisasi Sungai & Kolam Retensi