Eventbogor.com – Polemik aktivitas tambang di Bogor Barat kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan secara lebih ketat, terutama dalam mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang gagal melaksanakan reklamasi pasca tambang.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi bagian dari langkah strategis penanganan warisan persoalan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun.
Tambang Bogor Barat menjadi fokus utama dalam agenda pemulihan lingkungan dan penataan sektor ekstraktif di wilayah ini.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan penjelasan terkait sikap pemerintah daerah dalam wawancara eksklusif bersama Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP).
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bogor selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pemerintahan saat ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya dan bertanggung jawab atas penyelesaian isu-isu lama.
Jaro Ade menegaskan bahwa tidak ada izin tambang baru yang diterbitkan oleh Bupati Bogor dalam periode ini.
Seluruh aktivitas tambang yang kini menjadi sorotan, terutama di kawasan Rumpin dan Cigudeg, merupakan warisan dari izin yang dikeluarkan jauh sebelumnya.
Kawasan Parung Panjang, lanjutnya, hanya menjadi lintasan angkutan material tambang, bukan lokasi penambangan utama.
Pemerintah daerah meminta masyarakat memberikan ruang untuk melakukan pembenahan secara bertahap dan sistematis.
Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran penghentian sementara aktivitas tambang dinilai sebagai langkah yang tepat.
Jaro Ade menyatakan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar hukum sementara untuk mengevaluasi seluruh izin dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kerusakan lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi oleh sejumlah perusahaan tambang.
Banyak lahan bekas tambang ditinggalkan tanpa pemulihan, menciptakan kawasan terbengkalai dan rawan longsor.
Padahal, kewajiban reklamasi dan reboisasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161B dari undang-undang tersebut mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan mencegah eksploitasi tanpa pertanggungjawaban.
Proses penerbitan izin tambang sebelumnya telah melibatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun oleh tim ahli.
AMDAL tersebut melibatkan partisipasi akademisi, lembaga lingkungan, dan pemangku kepentingan lokal.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan kewajiban pasca eksploitasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.
Upaya ini termasuk kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.
Masyarakat juga didorong untuk turut serta dalam pengawasan melalui pelaporan dan partisipasi dalam forum komunikasi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses restorasi ekosistem di kawasan terdampak tambang.
Ke depan, Pemkab Bogor akan fokus pada penataan ulang sektor pertambangan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Prioritas diberikan pada pemulihan lahan kritis dan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang.
Transparansi dalam penerbitan izin dan pengelolaan sumber daya alam menjadi komitmen utama pemerintah daerah.
Polemik tambang Bogor Barat diharapkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik di masa depan.
