Eventbogor.com –

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Banjar dipastikan akan segera cair pada tahun 2026.

Pemerintah Kota Banjar telah memulai proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan batas akhir paling lambat 11 Juni 2026.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka mendukung daya beli aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah dokumen SPM lengkap dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Wali Kota Banjar menyampaikan bahwa seluruh ASN dan PPPK yang memenuhi syarat akan menerima haknya tanpa terkecuali.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan administrasi pendukung agar pencairan berjalan lancar.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal di Kota Banjar.

Sejumlah pegawai menyambut baik kabar ini karena dapat membantu memenuhi kebutuhan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah daerah terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai.

Pencairan gaji ke-13 juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Banjar dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Pegawai diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan yang lebih rinci.

Tidak ada potongan atau pungutan liar dalam proses penyaluran gaji ke-13 ini.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bogor Kaji Alih Subsidi Biskita Trans Pakuan untuk Optimalisasi Layanan Publik

Pemerintah Kota Banjar menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak keuangan daerah juga telah berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan distribusi dana berjalan efisien.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini menjadi harapan baru bagi para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga di paruh tahun.