Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan tengah menyelesaikan finalisasi Peraturan Wali Kota terkait batas usia operasional angkutan kota.
Regulasi ini menjadi dasar teknis pelaksanaan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
Perwali batas usia angkot 20 tahun ditargetkan resmi terbit pada 15 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di tengah tuntutan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Dinas Perhubungan Kota Bogor menyatakan bahwa usia kendaraan menjadi salah satu faktor kritis dalam keselamatan berkendara.
Kendaraan yang telah melewati batas usia 20 tahun dinilai berisiko tinggi terhadap keandalan mesin dan sistem pengereman.
Aturan ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam revitalisasi angkutan umum berbasis kendaraan layak jalan.
Operator angkot yang memiliki kendaraan melebihi usia batas akan diberikan waktu penyesuaian sebelum penerapan sanksi tegas.
Pemkot Bogor juga membuka dialog dengan para pengemudi dan pemilik trayek untuk sosialisasi teknis dan solusi transisi.
Beberapa alternatif seperti skema bantuan peremajaan kendaraan sedang dikaji bersama instansi terkait.
Targetnya, seluruh armada angkot di Kota Bogor pada 2026 sudah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Perwali batas usia angkot 20 tahun juga mencakup ketentuan inspeksi berkala dan verifikasi dokumen kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini demi terwujudnya transportasi publik yang lebih modern dan andal.
Informasi lebih lanjut mengenai implementasi aturan akan disampaikan melalui kanal resmi Pemkot Bogor dan Dishub setempat.
