Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan tengah menyelesaikan finalisasi Peraturan Wali Kota terkait batas usia operasional angkutan kota.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi transportasi umum di wilayah Bogor.
Perwali tersebut mengatur bahwa angkot dengan usia lebih dari 20 tahun tidak diperbolehkan beroperasi mulai 15 Juni 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan layanan angkutan perkotaan.
Dinas Perhubungan Kota Bogor menyatakan bahwa proses finalisasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk sopir angkot, pengusaha trayek, dan asosiasi transportasi.
Para pelaku usaha transportasi diberi waktu untuk menyesuaikan armada mereka dengan standar baru.
Sosialisasi secara intensif akan dilakukan hingga masa penerapan regulasi tiba.
Upaya ini sejalan dengan program nasional pengurangan emisi kendaraan tua dan peningkatan kualitas udara perkotaan.
Pemerintah kota juga membuka diskusi terkait insentif bagi penggantian kendaraan lama dengan unit yang lebih ramah lingkungan.
Rencana ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang mengharapkan layanan angkutan kota yang lebih layak dan modern.
Penerapan batas usia angkot diharapkan menjadi langkah nyata dalam transformasi transportasi publik di Bogor.
Kebijakan ini juga menjadi acuan bagi daerah lain dalam pengelolaan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menjadikan sistem transportasi publik lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan terbitnya Perwali ini, pengelolaan angkot di Kota Bogor akan memasuki babak baru yang lebih terstruktur dan berbasis keselamatan.
Pelaksanaan aturan akan dikawal secara ketat oleh aparat dinas terkait untuk memastikan kepatuhan seluruh operator.
