Eventbogor.com – Dorongan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan semakin menguat di tahun 2026.

Upaya ini menjadi fokus utama dalam mendorong kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini berada dalam posisi rentan akibat ketiadaan regulasi daerah yang jelas.

Integrasi [Masukkan Keyword Utama] dalam pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi pengakuan hak-hak adat secara formal dan berkelanjutan.

Tekanan tersebut datang dari Bram Suryadi, aktivis asal Bogor Barat sekaligus perwakilan Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP).

Ia menilai bahwa hingga kini masyarakat adat masih menghadapi tantangan serius terkait perlindungan hukum, terutama dalam hal pengakuan atas wilayah tradisional mereka.

Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan, terutama terkait hak atas wilayah, ujar Bram saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026).

Menurut hasil peninjauan lapangan yang dilakukan FKBP, jumlah komunitas adat Kasepuhan di Bogor Barat jauh lebih banyak dibandingkan data resmi pemerintah daerah.

Banyak komunitas yang masih aktif melestarikan tradisi leluhur secara turun-temurun, namun belum tercatat secara resmi dalam sistem pendataan pemerintah.

Di Kecamatan Nanggung, terdapat tiga komunitas Kasepuhan, yaitu Jatake Nutug, Parigi, dan Malasari.

Sementara di Kecamatan Sukajaya terdapat tiga komunitas lainnya, yakni Cipatat Kolot, Sihuut, dan Urug.

BACA JUGA :  Warga Bogor Barat Tuntut Kepastian Hidup Pasca Penutupan Tambang Selama Tujuh Bulan

Keberadaan komunitas adat juga teridentifikasi di wilayah Leuwiliang dan Pamijahan, meskipun sebagian besar belum masuk dalam pendataan resmi.

Temuan ini menunjukkan bahwa pemetaan masyarakat adat oleh pemerintah masih sangat terbatas dan belum menyeluruh.

Pemerintah harus mengetahui secara pasti keberadaan mereka, tegas Bram.

Tanpa data yang lengkap, perlindungan hukum tidak akan berjalan efektif.

Fakta ini diperkuat dengan catatan bahwa hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengakui dua komunitas Kasepuhan, yaitu Urug dan Malasari.

Kesenjangan data ini menjadi penghambat utama dalam penerapan kebijakan yang inklusif dan adil bagi seluruh komunitas adat di wilayah tersebut.

Bram menekankan bahwa keberadaan Peraturan Daerah sangat penting sebagai dasar hukum formal.

Regulasi ini akan menjadi acuan dalam pengakuan kampung adat, penetapan batas wilayah adat, serta penyelesaian potensi konflik yang mungkin muncul di lapangan.

Perda ini bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, kata Bram.

Ia juga mengingatkan komitmen yang pernah disampaikan oleh Rudy Susmanto, tokoh yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap perlindungan masyarakat adat.

Komitmen tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui percepatan pengesahan Raperda yang telah lama dibahas namun belum ditindaklanjuti secara tegas.