Eventbogor.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan sikap tegas dalam menangani konflik lahan yang melibatkan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan masyarakat di wilayah Kecamatan Sukajaya.

Menurutnya, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut akan dilakukan secara bersyarat, dengan mengutamakan penyelesaian sengketa lahan terlebih dahulu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Rudy menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah daerah harus jelas kepada masyarakat, terutama dalam isu pertanahan yang rawan menimbulkan ketegangan sosial.

Proses perpanjangan HGU tidak akan diproses lebih lanjut jika belum ada kejelasan hukum dan penyelesaian konflik yang adil bagi kedua belah pihak.

Pemkab Bogor telah membentuk tim mediasi yang melibatkan dinas terkait, unsur kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Menurut data dari Dinas Pertanahan Kabupaten Bogor, sengketa lahan antara PT BSS dan warga telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa titik temu yang memuaskan.

Bupati meminta agar semua pihak bersikap tenang dan mengedepankan dialog konstruktif demi menjaga ketertiban umum.

Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada lahan untuk mata pencaharian, ujar Rudy dalam konferensi pers di Cibinong.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola lahan HGU agar tidak tumpang tindih dengan klaim masyarakat.

BACA JUGA :  Dana Syariah Rp2,4 Triliun Mandek: Jerat Hukum untuk Tiga Bos DSI

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Bogor dalam menjamin keadilan sosial dan transparansi tata kelola lahan di tahun 2026.

Kasus PT BSS menjadi salah satu sorotan nasional karena menyangkut luas lahan mencapai ratusan hektare dan melibatkan puluhan kepala keluarga.

Penyelesaian sengketa diharapkan dapat menjadi model penanganan konflik agraria di daerah lain di Jawa Barat.

Kementerian ATR/BPN juga telah turun tangan untuk melakukan verifikasi dokumen kepemilikan dan status lahan terkait.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus mendampingi warga hingga ditemukan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.