Eventbogor.com – Aksi peredaran obat keras ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, di kawasan Jalan Raya Sentral Land, Kecamatan Parung Panjang, Jawa Barat.

Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi goreng diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis tramadol.

Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sekitar warung tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran [Masukkan Keyword Utama] di wilayah Bogor yang terus ditingkatkan oleh aparat kepolisian.

Video penangkapan yang beredar memperlihatkan detik-detik petugas mengamankan pelaku di warung miliknya yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Selama proses penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi aktif masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan 31 butir obat keras jenis tramadol yang diduga siap edar dalam penggerebekan tersebut.

Selain barang haram, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.610.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang.

BACA JUGA :  Perusakan Gedung SPPG di Cigudeg, Proyek Makan Bergizi Gratis Terancam

Sebuah telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan pembeli.

“Barang bukti yang diamankan antara lain tramadol, uang hasil penjualan, serta handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” jelas Kompol Taufik.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kompol Taufik juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran obat keras ilegal.

Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Wilayah Parung Panjang diketahui kerap menjadi titik rawan peredaran [Masukkan Keyword Utama], sehingga perlu pengawasan ekstra dari seluruh elemen masyarakat.

Upaya pencegahan seperti ini diharapkan dapat menekan angka peredaran obat keras tanpa izin di tahun 2026 dan seterusnya.