Eventbogor.com – Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat malam, 10 April 2026.

Peristiwa ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Barat, khususnya di kawasan Bogor.

Seorang pria berinisial A (28) diamankan setelah polisi menggerebek lokasi di Kampung Parung Panjang Lebak, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Informasi dari warga menjadi dasar penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolsek Leuwiliang – Polres Bogor, Kompol Maryanto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan tersebut.

Petugas melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan tegas.

Hasilnya, satu orang berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,40 gram.

Barang haram tersebut diduga diperoleh melalui sistem transaksi “tempel”, di mana tidak terjadi kontak langsung antara penjual dan pembeli.

Metode ini kerap digunakan oleh pelaku untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Bogor guna pengembangan lebih lanjut.

Upaya ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik penangkapan tersebut.

Kompol Maryanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut andil dalam pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Huda Conggeang Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Tunggakan Pembayaran MBG Bogor

Menurutnya, peran aktif warga sangat vital dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.

Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam banyak pengungkapan kasus serupa.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi mendorong partisipasi yang lebih luas.

Kompol Maryanto menambahkan bahwa sinergi antara aparat dan warga harus terus diperkuat.

Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan tindakan preventif di wilayah rawan peredaran narkoba.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak berwewenang terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diminta tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui komunikasi yang baik dengan aparat setempat.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda.

Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan wilayah Leuwiliang dan sekitarnya dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba.

Upaya ini sejalan dengan program nasional dalam membangun komunitas yang tangguh terhadap ancaman narkoba di tahun 2026 dan seterusnya.