Eventbogor.com – Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer pada Selasa (7/4/2026).

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanjungsari, Bogor.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungsari, IPTU Ekka Sakti Koeswanto, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.

Pelaku pertama, berinisial MU (27), diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Nyengcle, RT 01/02, Desa Selawangi.

Dari tangan MU, petugas menyita 63 butir tramadol, 12 butir eximer, serta uang tunai sebesar Rp35 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Satu jam berselang, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, NN (37), di Kampung Dukut, Jalan Transyogi, RT 01/01, Desa Sirnarasa.

Dari NN, petugas menyita 181 butir tramadol, 111 butir eximer, dan uang tunai senilai Rp850 ribu.

Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari transaksi penjualan obat keras tanpa izin.

Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua tahun.

Mereka mengedarkan obat terlarang tersebut secara sembunyi-sembunyi kepada kalangan tertentu di sekitar wilayah Tanjungsari.

Kapolsek Tanjungsari, IPTU Ekka Sakti Koeswanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal.

BACA JUGA :  HUT RI ke-80 di Nanggung: Meriahnya Perayaan, Harapan Pemekaran Bogor Barat

Tramadol dan eximer termasuk dalam kategori obat keras yang dapat menyebabkan ketergantungan bila digunakan tanpa pengawasan medis.

Peredaran obat jenis ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar pengaruh negatif.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi atau penggunaan obat keras tanpa izin.

Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat ilegal dengan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.