Eventbogor.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau sekaligus mendata sekitar 50 juru parkir (jukir) resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jenal memeriksa kelengkapan atribut jukir, mulai dari seragam hingga penggunaan karcis resmi. Ia juga mewawancarai para jukir untuk mengetahui mekanisme pengelolaan pendapatan parkir, termasuk proses penyetoran pendapatan dari jukir kepada koordinator lapangan (danru), sebelum nantinya masuk dalam pengelolaan retribusi parkir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dishub.
“Dalam kesempatan hari ini, saya tidak akan memberikan kesimpulan, tapi lebih kepada pengumpulan data, fakta area di lapangan, dan informasi pemberlakuan tiket resmi Pemkot Bogor yang diberikan oleh Dishub, termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa. Jadi hari ini lebih ke pengumpulan data,” ujarnya.
Jenal menyebut, hasil wawancara terhadap sekitar 50 jukir resmi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama Dishub untuk membenahi pengelolaan parkir di seluruh titik resmi Kota Bogor.
Adapun titik parkir resmi di Kota Bogor saat ini sebanyak 111, mencakup 105 titik parkir tepi jalan umum dan enam titik parkir khusus.
“Kurang lebih tadi ada 50 jukir yang kami wawancara dan datanya sudah saya tulis semua. Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan parkir ke depannya. Saya nanti rapat dengan Dishub di minggu-minggu ini,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor juga berencana memberikan pembinaan secara berkala kepada para jukir resmi. Pembinaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemkot dan jukir dalam pengelolaan parkir di Kota Bogor.
“Saya rasa perlu ada rasa saling kepercayaan yang harus tertanam. Maka ke depan setiap tiga bulan mudah-mudahan ada pembinaan berkala,” katanya.
Jenal menyebut, pembenahan tersebut penting dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, retribusi parkir diharapkan dapat optimal sebagai salah satu sumber PAD untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor.
“Tahun ini parkir tepi jalan (retribusi parkir) target Rp4 miliar. Setengah tahun ini kurang lebih capaiannya sudah Rp2 miliar. Mereka (julir) kami libatkan tidak hanya sekadar petugas, tapi bagian dari pemkot dalam meningkatkan PAD yang fungsinya dikonversi menjadi pembangunan untuk masyarakat Kota Bogor,” tuturnya.
