Eventbogor.com – Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Samsudin, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diajukan kepada pihak manajemen sejak 20 Juli 2026 melalui mekanisme one month notice atau pemberitahuan satu bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

Pengunduran diri tersebut dijadwalkan berlaku efektif pada 21 Agustus 2026 mendatang. Samsudin menjelaskan, dia mengajukan pengunduran diri tersebut melalui prosedur yang benar, yaitu dengan memberikan pemberitahuan satu bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

“Saya ajuinnya tanggal 20 Juli, minta sampai tanggal 21 Agustus. Kan 30 hari ya, one month notice. Jadi sebetulnya kalau ada yang mengatakan mendadak mah itu enggak benar,” kata Samsudin saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026).

Ia mengaku tidak memiliki alasan khusus di balik keputusannya mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Namun, Samsudin menyebut dirinya ingin lebih fokus pada pendidikan doktor (S3) yang tengah dijalaninya serta sejumlah hal lain yang menjadi prioritas.

“Saya ingin konsentrasi ke hal lain. Kebetulan kan saya juga lagi sekolah lagi, lagi ngambil S3. Terus beberapa hal juga yang harus saya fokus,” ujarnya.

Samsudin juga menegaskan bahwa keputusan mengundurkan diri merupakan hak setiap individu sehingga tidak selalu harus disertai alasan tertentu.

“Kalau saya ditanya alasan sebetulnya enggak perlu ada alasan juga. Kalau pengin mundur mah mundur aja. Kan mundur itu bagian dari hak pribadi sebenarnya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Penggalangan Dana untuk Peringatan HUT RI di Bogor: Panduan Resmi dan Transparan

Menghadapi masa depan, Samsudin berharap penggantinya nanti dapat membawa PPJ Kota Bogor menjadi perusahaan yang lebih baik. “Harapannya mudah-mudahan bisa lebih baik, kemudian bisa meningkatkan kinerja perusahaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” katanya.