Eventbogor.com – Gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya, resmi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan perceraian tersebut dijatuhkan secara verstek, pada Kamis (8/10/2026).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH mengatakan, putusan verstek diambil lantaran Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan
“Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus,” ungkap Abid HM kepada wartawan.
Menurutnya, pihak pengadilan sebelumnya telah memanggil Demian sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tetap tidak datang.
“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” jelasnya.
Sebagai informasi, putusan verstek merupakan putusan yang dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil.
“Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus,” ucapnya.
Sementara itu, terkait adanya gugatan mengenai harta bersama atau yang dikenal istilah gana-gini, pihaknya belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut turut jadi bagian perkara Sara dan Demian.
“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bila terdapat sengketa harta bersama yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, prosesnya berpotensi memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” tutupnya.
