Eventbogor.com – Polres Bogor mengungkap kabar terkini, mengenai penanganan perkara pembacokan suporter berinisial ARK di wilayah hukumnya.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pelaku pembacokan bukanlah anggota suporter salah satu klub bola.

“Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan. Kami juga sudah amankan pelaku juga yang terkait dengan, ya bisa dibilang pelaku yang bisa dibilang kenakalan remaja, ataupun dibilang yang menghilangkan nyawa tersebut,” kata Arfan Zulkan Sipayung.

Menurutnya, pelaku diketahui berinisial MR dengan usia 25-26 tahun. Pelaku dengan sengaja melakukan kekerasan kepada ARK, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pelaku pembacokan ARK berhasil ditangkap anggota Polres Bogor di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar), untuk menjalankan proses lebih lanjut.

“Pelakunya yang pasti bukan suporter, yang pasti adalah remaja yang bisa dibilang kurang lebih usia 25-26 tahun,” jelasnya.

“Yang pasti bukan dibilang suporter yang diisukan dan sebagainya, karena pelaku yang kita amankan dia pada saat di sana, dia langsung melakukan, sengaja untuk kekerasan tersebut,” sambungnya.

Pihaknya memastikan, Polres Bogor masih mendalami keterangan dari pelaku NR, serta kasus tewasnya suporter ini menjadi perhatian serius.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

BACA JUGA :  Warga Bogor, Siap-Siap! Muslim LifeFair Suguhkan Liburan Islami dan Pasar UMKM Halal di Akhir Juni

Atas tindakan kekerasan yang menewaskan remaja di Bogor tersebut, MR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.