Home News Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!
News

Muter Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti? Ini Penjelasan Hukumnya!

Share
Share

Eventbogor.com-Lagi ngetrend nih kafe yang suasananya adem, muter suara hujan, kicau burung, atau desiran angin biar vibes-nya natural banget. Tapi, pertanyaannya: apa kafe yang cuma muter suara alam tetap harus bayar royalti? Jawabannya bisa jadi bikin kaget!

Suara Alam Itu Juga Rekaman

Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, semua bentuk rekaman suara—termasuk suara alam kayak suara hutan, hujan, atau burung—itu dilindungi hak terkait. Jadi, walaupun bukan lagu, selama itu hasil rekaman, tetap ada hak cipta yang berlaku.

LMKN Tetap Tagih Royalti

Di Indonesia, ada yang namanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mereka yang ngatur soal royalti buat pemutaran rekaman di tempat umum. Nah, kafe yang muter suara alam sebagai background tetap kena kewajiban bayar IKM (Iuran Kolektif Musik), apalagi kalau suaranya berasal dari sumber komersial.

Sumber Suara Juga Pengaruh

Gak semua suara alam bisa diputar bebas. Tergantung dari mana kamu ambilnya:

  • YouTube: Mayoritas video dilindungi hak cipta. Gak bisa asal muter di tempat usaha.
  • Spotify: Lisensi personal bukan buat komersial. Harus pakai paket bisnis atau lisensi khusus.
  • CD atau Digital Album: Sama aja, itu produk komersial. Tetap wajib izin atau bayar royalti.
  • Rekaman Sendiri: Nah, kalau kamu rekam sendiri suara burung atau hujan dari rumah atau kebun sendiri, itu aman. Gak perlu bayar ke siapa-siapa.
BACA JUGA :  Bogor Juara SPM Awards 2025: Apa Artinya untuk Pelayanan Publik?

Gimana Biar Aman?

Kalau kamu punya kafe dan pengin muter suara alam tapi gak mau ribet urusan royalti, ada beberapa opsi:

  • Pakai rekaman suara alam yang bebas lisensi, kayak dari situs Creative Commons.
  • Bikin rekaman sendiri dan gunakan secara eksklusif.
  • Atau, kalau pakai suara dari YouTube/Spotify, urus lisensinya lewat LMKN biar aman dari tuntutan hukum.

Kesimpulan: Tetap Waspada Hak Cipta

Intinya, meskipun kafe lo cuma muter suara burung atau hujan, kalau itu rekaman milik orang lain, tetap aja lo wajib izin dan bayar royalti. Jangan anggap enteng, karena UU Hak Cipta dan LMKN gak ngebedain antara musik dan suara alam—selama itu rekaman, ya tetap dilindungi.

Jadi, jangan sampe niat bikin kafe adem malah kena masalah hukum karena salah muter suara. Pastikan lo tau sumbernya dan kelola dengan bijak ya!

Share
Written by
Haidar Ali Asgari

Nggak banyak gaya, yang penting banyak cerita Lagi suka explore tempat baru + dengerin lagu lama Biar hidup ada soundtrack-nya

Explore more

News

Investasi Awal Tahun Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di 2026

Eventbogor.com – Realisasi investasi di awal 2026 menunjukkan sinyal positif yang cukup menggembirakan bagi perekonomian nasional. Catatan Rp498,8 triliun yang tercapai dalam tiga...

Weekly Newsletter

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident

    Related Articles
    News

    Ambisi PLTS 100 Gigawatt: Jalan Cepat Indonesia Tinggalkan Diesel

    Eventbogor.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mendorong percepatan pembangunan...

    News

    Ketika Perang Timur Tengah Buka Mata Barat soal Ketergantungan pada Tiongkok di Sektor Energi Bersih

    Eventbogor.com – Konflik yang kembali memanas di Timur Tengah bukan cuma bikin...

    News

    Harga Minyakita Naik Meski Stok Nasional Aman, Ini Penyebabnya Menurut Pemerintah

    Eventbogor.com – Mengapa harga Minyakita melonjak di tengah klaim pemerintah bahwa stok...

    News

    KPK Selidiki Dugaan Suap di Balik Maraknya Rokok Ilegal dan Celah Pengawasan Cukai

    Eventbogor.com – KPK kini tengah menggali lebih dalam dugaan praktik suap yang...