EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Bagi yang sering was-was kena tilang karena aturan ganjil genap, siap-siap bernapas lega. Soalnya, saat libur nasional Isra Miraj 2026, aturan ini resmi ditiadakan.
Ganjil Genap ‘Off’, Tapi Jangan Ngebut!
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan libur Isra Miraj. Ini berarti, pengendara mobil atau kendaraan roda empat lainnya bebas melenggang di jalanan ibu kota tanpa khawatir tilang.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar para pengendara tetap tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan. Ingat, keselamatan nomor satu, ya!
ETLE Tetap Mengawasi
Walaupun ganjil genap ‘libur’, bukan berarti bisa seenaknya di jalan. Sistem tilang elektronik atau ETLE tetap berlaku. Jadi, tetap patuhi rambu lalu lintas dan jangan ngebut, ya!