EventBogor.com – Jakarta, 11 Januari 2026 – Apakah Anda salah satu dari jutaan warga Jakarta yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Jika iya, berita ini sangat penting untuk Anda. Hari ini, layanan SIM Keliling hadir di berbagai lokasi strategis di Jakarta untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan C. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa, karena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari denda hingga kesulitan dalam berkendara.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat membantu masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang seringkali dipenuhi antrean panjang. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Jadwal dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama. Ini berarti, Anda memiliki banyak pilihan waktu untuk memperpanjang SIM sesuai dengan jadwal dan kesibukan Anda. Perlu diingat, jam operasional layanan SIM Keliling berbeda-beda setiap harinya. Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya beroperasi setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perbedaan jam operasional ini penting untuk diperhatikan agar Anda tidak datang terlambat dan melewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM.
Karena layanan SIM Keliling sangat diminati, ada baiknya Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Dengan datang lebih awal, Anda memiliki kesempatan lebih besar untuk segera mendapatkan pelayanan dan menghemat waktu. Selain itu, pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang SIM, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini sangat penting untuk kelancaran proses perpanjangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda bawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Lulus uji kesehatan jasmani dan rohani
- Lulus uji simulator
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan adalah Rp100.000 (per Februari 2025), sedangkan untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp120.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama, seperti BRI.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jadi, pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Tips Tambahan untuk Mempermudah Proses Perpanjangan
Selain mempersiapkan persyaratan dan mengetahui biaya, ada beberapa tips tambahan yang bisa Anda lakukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
- Datang Lebih Awal: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, datang lebih awal adalah kunci untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa Alat Tulis Sendiri: Meskipun mungkin disediakan, ada baiknya Anda membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir perpanjangan.
- Periksa Kembali Dokumen: Pastikan semua dokumen yang Anda bawa sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Siapkan Uang Tunai: Meskipun pembayaran bisa dilakukan secara digital, ada baiknya Anda membawa uang tunai sebagai antisipasi jika ada kendala dalam pembayaran online.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mempercepat proses perpanjangan SIM dan menghemat waktu Anda. Ingat, SIM yang masih berlaku adalah syarat mutlak untuk berkendara di jalan raya. Jangan sampai kelalaian Anda membuat Anda terkena tilang atau masalah hukum lainnya.
Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, 11 Januari 2026. Jangan tunda lagi, segera perpanjang SIM Anda agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara. Tetaplah menjadi pengendara yang tertib dan patuhi peraturan lalu lintas. Selamat berkendara!