EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya! Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan cuti bersama perayaan Imlek. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih bisa bernapas lega, tak perlu lagi khawatir dengan plat nomor saat melintas di jalanan ibu kota.
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Bayangkan, Anda berencana mengunjungi sanak saudara, atau mungkin berlibur ke berbagai tempat wisata di Jakarta saat libur Imlek. Tentu, aturan ganjil genap bisa jadi penghalang. Ditambah lagi, jalanan Jakarta yang biasanya padat, bisa semakin macet saat liburan. Dengan ditiadakannya ganjil genap, mobilitas warga menjadi lebih lancar, memudahkan mereka merayakan momen penting ini bersama keluarga.
Sejarah Singkat dan Tujuan Ganjil Genap