Home News Surat Cinta dari Satpol PP: PKL Setu Cikaret Diminta Bongkar Lapak Sendiri
News

Surat Cinta dari Satpol PP: PKL Setu Cikaret Diminta Bongkar Lapak Sendiri

Share
Share

EventBogor.com – Kabar tak mengenakkan datang dari Cibinong. Sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Setu Cikaret mendapat ‘surat cinta’ dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Surat tersebut bukan berisi rayuan, melainkan himbauan untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Sebuah langkah yang diambil untuk menertibkan kembali kawasan yang sempat menjadi pusat keramaian PKL.

Setu Cikaret: Dulu Ramai, Kini Harus Steril

Bayangkan Anda sedang menikmati senja di tepi Setu Cikaret, lalu lalang PKL menawarkan berbagai jajanan dan kebutuhan. Pemandangan itu, khususnya di sore hingga malam hari, menjadi daya tarik tersendiri. Namun, bagi Satpol PP Kabupaten Bogor, keberadaan lapak-lapak ini dianggap melanggar aturan. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa surat himbauan telah dilayangkan sebagai langkah awal penertiban. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi kawasan Setu Cikaret sebagai area yang steril dari kegiatan perdagangan.

Latar belakang penertiban ini bukan tanpa alasan. Anwar Anggana mengungkapkan, penertiban serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun PKL kembali menjamur. Hal ini menunjukkan tantangan dalam menjaga ketertiban di area publik. PKL yang menggunakan tenda biru dianggap melanggar badan setu dan badan jalan, sehingga perlu ada tindakan tegas.

Mengapa Ini Penting Sekarang?

Penertiban PKL bukan sekadar soal penegakan aturan. Ini adalah upaya menjaga keindahan dan fungsi lingkungan. Setu Cikaret adalah aset penting bagi masyarakat Cibinong. Jika tidak dikelola dengan baik, keberadaan PKL bisa mengganggu ekosistem dan estetika kawasan. Selain itu, penertiban ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa ruang publik memiliki aturan yang harus dipatuhi.

BACA JUGA :  WFH Jumat ASN DKI: Jangan Coba-Coba 'Long Weekend' Terselubung!

Skenario yang bisa terjadi jika himbauan ini tidak diindahkan cukup jelas. Satpol PP Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku. Konsekuensinya, lapak-lapak PKL akan dibongkar secara paksa. Hal ini tentu akan merugikan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berjualan di lokasi tersebut.

Share

Explore more

Lifestyle

Contoh Susunan Acara dan Teks MC Halal Bihalal Sekolah 2026 yang Khidmat dan Menarik

Jujur, momen Lebaran di sekolah rasanya nggak lengkap kalau nggak ada halal bihalal. Ini bukan cuma soal saling maaf-maafan, tapi juga ajang mempererat...

Weekly Newsletter

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident

    Related Articles
    News

    Penebaran 10 Ribu Benih Ikan di Sungai Cikalong, Langkah Nyata Pemulihan Ekosistem Pasca-Pencemaran

    Hallobogor.com, JASINGA – Suasana di sekitar aliran sungai yang membelah Desa Kalong...

    News

    Dua Benda Diduga Granat Ditemukan di Kebun Cigudeg, Warga Heboh

    Hallobogor.com, CIGUDEG – Warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, sontak dibuat geger setelah...

    News

    Dua Benda Diduga Granat Ditemukan di Kebun Cigudeg Bogor, Warga Heboh

    Hallobogor.com, CIGUDEG – Warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dibuat heboh setelah dua...

    News

    Danantara Pacu Integrasi Digital BUMN untuk Tekan Biaya dan Dorong Inovasi Nasional

    HALLOBOGOR.COM – Transformasi digital di tubuh BUMN kini berada di ujung penentuan:...